Keluarga Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), korban pembunuhan ibu dan anak di Subang masih dilanda kekhawatiran.
Itu karena pembunuh ibu dan anak di Subang itu belum juga tertangkap.
Padahal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah terkuak hampir 2 bulan lamanya.
Baca juga: Pertemuan Yosef & Yoris Akhirnya Terjadi, Urus Rekening Tuti-Amalia, Ada Petunjuk Baru Kasus Subang?
Baca juga: Isi Ponsel Yosef Bisa Kuak Pelaku Pembunuhan Subang? Polisi Beber Daftar Petunjuk Baru: Waktu Dekat
Ketidaktenangan menanti terungkap pembunuh Tuti dan Amalia membuat keluarga mengalami beberapa hal.
Di antaranya memimpikan korban.
Seperti yang dialami oleh menantu Tuti, atau istri Yoris, Yanti Jubaedah.
3. Tata Cara Mengganti Nama di Kartu Keluarga, Lihat Rincian Biaya dan Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Dokumen Kartu Keluarga sangat penting untuk mengurus perihal kependudukan.
Lantas, bagaimana cara mengganti nama di Kartu Keluarga?
Sebab, tak sedikit nama yang tercantum Kartu Keluarga tak sesuai akta kelahiran.
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2021, Cek Keaslian Menggunakan Aplikasi Validator Sertificat BKN
Baca juga: Cara Mengurus HGB ke SHM, Simak Persyaratan yang Harus Dibawa ke BPN
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021), pengubahan nama pada Kartu Keluarga bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Untuk mengubah nama ini, tentu saja Anda harus datang ke kantor Disdukcapil setempat, sesuai alamat domisili.
4. Fakta-fakta Kejanggalan dalam Kasus Subang, Hasil Autopsi Ulang Tak Dikuak, Ini Hasil Temuan di TKP