Sehari sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sudah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke destinasi wisata.
Kebijakan ini berlaku seiring turunnya level PPKM dari level 3 menjadi level 2. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE).
"Artinya, orang tua yang membawa anaknya masuk ke destinasi wisata diharuskan sudah divaksin Covid-19. Minimal, sudah menerima dosis pertama vaksin,” ungkap Dewanti.
Saat beroperasi, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dari jumlah maksimal. Selain itu juga dengan menerapkan prokes yang diatur dalam Kemenparekraf dan Kemenkes.
"Juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai yang memasuki tempat wisata,” imbuhnya. (Benni Indo)