Meski dipastikan kendaraan melaju di atas 100 km/jam berdasarkan olah TKP, polisi masih mendalami kebenaran kecepatan kendaraan yang disopiri oleh Tubagus Joddy, termasuk video viral tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membayakan nyawa yakni hampir 200 Km/Jam, tepatnya 190 Km/Jam. Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya."
"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 Km/Jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 Km/Jam, lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?", kata Ricky Vinando dalam rilisnya Jumat (5/11/2021).
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas.
Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 Km/Jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal. Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut dibuat-buat", papar Ricky.
Ricky menyebut Jodi dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan yang berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
"Kecepatan hampir 200 Km/Jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekad melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram demi gaya-gayaan ya di Instagram."
"Karena walau sudah sedemikian ngebut tapi dia masih sempat videokan lalu dia upload ke Instagram Story nya, main hp, artinya sangat jelas bahwa ini diduga kuat sopir mengemudikan mobil hingga hampir 200 Km/Jam di tol adalah diduga sengaja demi gaya-gayan, demi konten Instagram. Sekali lagi diduga demi gaya-gayaan demi konten Instagram. Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.
Ricky menguraikan argumentasi hukumnya tentang Joddy bisa saja dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sebagai pasal alternatif.
Karena menurutnya Joddy sudah ada mens rea sejak awal karena diduga kuat Joddy sengaja sempat mengemudikan mobil hingga 190 Km/Jam di tol dan itu diduga sengaja demi konten dan gaya-gayaan di Instagramnya.
"Soal motifnya jelas ya, diduga atau sangat patut diduga kuat lakukan itu demi konten dan gaya-gayaan di Instagram sehingga diduga membuatnya sampai lupa diri hingga berakibat fatal, Vanessa dan Bibi kehilangan nyawa, dia diduga sangat menikmati sekali proses merampas nyawa Vanessa Angel dan Bibi karena sudah lupa diri akibat main hp sambil ngebut 190 Km/Jam."
"Kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin."
"Dia juga hapus video di Instagramnya setelah kecelakaan fatal terjadi, bahkan komentar-komentar di Instagramnya dia hapus juga. Padahal Vanessa Angel tewas mengenaskan di tengah jalan akibat terlempar dari dalam mobil tapi dia masih bisa dengan berpikir sangat jernih main hp dan hapus video 190 Km/Jam dan banyak komentar di salah satu postingan di Instagramnya, artinya dia punya itikad yang sangat buruk yaitu menghilangkan bukti. Tapi jejak digital tak akan pernah bisa hilang!," tambah Ricky.
Harapannya, "Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan, bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian."