"Jadi alasan Joddy ngantuk atau kelelahan, abaikan saja. Jadi, bisa dibayangkan saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi 190 Km/Jam, masih bisa main hp disinilah kesengajaannya, jelas itu, padahal harusnya main hp nanti bisa saat di rest area, ini sudah ngebut parah 190 Km/Jam tapi main hp ya niat banget membunuh orang lain itu namanya.
Karena konsentrasi pasti buyar mendadak ditambah bisa membuka Instagram lalu memvideokan ke arah setir mobil artinya jelas ini, tak ada ngantuk atau lelah, karena kalau ngantuk atau lelah tak akan sampai 190 Km/Jam kayak orang mabuk, perlu periksa juga urinenya darahnya, rambutnya apakah ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang narkotika, psikotropika atau berada dibawah pengaruh minuman alkohol dan turunannya? Periksa juga apakah Joddy memiliki SIM dan STNK?
"Jadi kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian tapi kesengajaan membuat kecelakaan dan menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan motif ngebut ugal-ugalan di jalan tol adalah diduga demi gaya-gayaan demi kontennya di Instagram," tandas Ricky.
Dijelaskan Ricky bahwa batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan itu juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam hingga 100 Km/Jam.
Terdapat perbedaan kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.
Kecepatan mobil di jalan tol dalam kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam.
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sopir Vanessa Angel Diduga Kuat Ingin Mencelakakan demi Konten, Pakar Hukum Soroti Kecepatan Mobil