Guru agama itu bernama Herry Wirawan (36).
Dia mengajar di pesantren di Bandung.
Herry telah beraksi sejak 2016.
Guru agama itu mengajar di beberapa pondok pesantren, di antaranya pesantren di Cibiru.
Kini, dia mendapat dakwaan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkaranya telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.
Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.
Baca juga: Anak di Bojonegoro Jadi Pelampiasan Bejat Ayah Kandung, Dirudapaksa 9 Kali hingga Hamil
Perbuatan Herry Wirawan itu ternyata tak dilakukan di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan wartawan TribunJabar.id ( grup TribunJatim.com ), Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Lalu bagaimana modus Herry Wirawan hingga bisa berulang kali melakukan aksi tak senonohnya pada para santriwati tersebut?
Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Baca juga: Polres Lumajang Amankan Dua Pemuda Rudapaksa Seorang Gadis Belasan Tahun di Kosan
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polisi wanita, dia pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.