TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengaktifkan autodebit BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan rutin setiap bulan.
Agar mempermudah dan menghindari telat bayar, iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara autodebit.
Lantas, bagaimana caranya? simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Mengutip laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda menurut jenis kepesertaan.
Baca juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk Penerima Upah dan Mandiri, Cek Juga Tanggal Bayarnya
Yang pertama adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI, di mana iuran kesehatannya ditanggung pemerintah.
Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintahan, yang iurannya per bulan adalah 5 persen dari keseluruhan gaji atau upah per bulan.
Dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Kemudian untuk peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, iuran per bulannya sebesar lima persen dengan ketentuan yang sama.
Iuran tambahan untuk golongan Pekerja Penerima Upah, yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, juga ayah, ibu dan mertua, iurannya sebesar 1 persen dari gaji per bulan dan dibayar penuh oleh peserta penerima upah.
Untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda atau duda serta anak dari veteran, iuran bulanannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca juga: Syarat Mengubah Status BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri, Cek 2 Cara Mudahnya
Tata cara mengaktifkan autodebit iuran JKN-KIS
Pembayaran iuran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menetapkan pembayaran menggunakan autodebit rekening bank.
Dengan cara ini, diharapkan tak ada lagi keterlambatan pembayaran karena faktor kelalaian.