TRIBUNJATIM.COM - Anda pindah domisili?
Berikut cara mengurus pindah domisili dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Dulu untuk mengurus surat pindah Anda harus melakukannya secara offline, yaitu mengurusnya dari level RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan dan Disdukcapil.
Namun sekarang, Anda bisa mengurus surat pindah ini secara online tanpa harus bertatap muka dengan petugas Disdukcapil.
Baca juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai
Prosedur mengurus pindah penduduk via online
Ada beberapa persyaratan untuk mengurus pindah penduduk secara online.
Pertama, Anda harus memiliki nomor ponsel aktif yang akan dihubungi oleh petugas kapan saja.
Kedua, klasifikasi surat pindah yang bisa diurus secara online adalah kepindahan antar kota atau kabupaten dan antar provinsi.
Ketiga, NIK seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu KK sudah terdaftar di database Dukcapil.
Meski permohonan kepindahan penduduk bisa dilakukan online, namun beberapa persyaratan tetap harus Anda tempuh via offline.
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Luar Kota Tanpa Pulang Kampung Dulu, Ikuti 3 Langkah ini
Nah, berikut ini alur dan syarat dokumen yang harus Anda lakukan untuk mengurus pindah penduduk secara online:
1. Mintalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
2. Teruskan surat keterangan dari RT dan RW ini hingga ke tingkat kelurahan.
Di sana isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
3. Siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.