Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil, Kini Dituntut Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman bagi Herry Wirawan, guru pesantren rudapaksa 13 santriwati akhirnya diungkap ke publik.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya merudapaksa 13 santriwati hingga 8 korban hamil.

Terbaru, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Baca juga: Arti Khilaf yang Diucap Herry Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Akui Perbuatan Bejat dan Minta Maaf

Herry Wirawan (36), guru agama bejat yang tega merudapaksa 12 santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Herry juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar ( grup TribunJatim.com ).

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.

Baca juga: Guru Pesantren Biadab Herry Wirawan Tega Merudapaksa 12 Santriwatinya, Modus Diimingi Janji-janji

Namun lantaran banyak kendala, Herry baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Baca juga: Siswi di Gresik Dirudapaksa Pacarnya Bersama Enam Orang Remaja, Pelaku Juga Masih Pelajar

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Halaman
12

Berita Terkini