Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil, Kini Dituntut Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman bagi Herry Wirawan, guru pesantren rudapaksa 13 santriwati akhirnya diungkap ke publik.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya merudapaksa 13 santriwati hingga 8 korban hamil.

Terbaru, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Baca juga: Arti Khilaf yang Diucap Herry Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, Akui Perbuatan Bejat dan Minta Maaf

Herry Wirawan (36), guru agama bejat yang tega merudapaksa 12 santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Herry juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar ( grup TribunJatim.com ).

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.

Baca juga: Guru Pesantren Biadab Herry Wirawan Tega Merudapaksa 12 Santriwatinya, Modus Diimingi Janji-janji

Namun lantaran banyak kendala, Herry baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Baca juga: Siswi di Gresik Dirudapaksa Pacarnya Bersama Enam Orang Remaja, Pelaku Juga Masih Pelajar

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep seusai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Baca juga: Komentar PWNU Jatim Atas Kasus Rudapaksa di Bandung, Tak Rekomendasikan Hukuman Kebiri

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriwati sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil

Berita Terkini