TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Pasalnya, hal tersebut kini bisa dilakukan secara online hanya melalui HP.
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Mengutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri
Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Play Store.
Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Pendaftaran atau registrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.
Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di HP Melalui Aplikasi SIGNAL:
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar
8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain
Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya
11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut
13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP
15. Masukan alamat pengiriman
16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.
19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.
Baca juga: Apa Itu Chip yang akan Dipasang di Kendaraan Bermotor & Mobil? Simak Pula Prosedur Ganti Pelat Nomor
Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerjasama seperti BNI, BPD-BPD.
Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.
Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi saya masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan SIGNAL.
Jika aplikasi SIGNAL tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:
- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik
- Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall
- Coba login Kembali.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Hanya Melalui HP, Simak Prosedurnya Berikut Ini