Berita Tulungagung

Dilarang, Kelompok Topeng Monyet Cirebon Dirazia Polisi dan Satpol PP Tulungagung, Angel Diamankan

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertunjukan topeng monyet di simpang empat Al-muslimun dirazia petugas gabungan polisi dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Senin (7/2/2022).

Agus mengaku baru pertama kali ikut kelompok topeng monyet.

"Saya tidak tahu kalau dilarang di sini (Tulungagung). Kalau tahu gitu saya tidak mau ikut," keluhnya.

Sebelumnya Agus mengaku bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta.

Karena situasi pandemi Covid-19 (virus Corona), pekerjaannya sepi dan penghasilannya merosot.

Karena itu, saat pulang kampung dan diajak gabung di topeng monyet, Agus menerimanya.

"Saya pernah di Express, pernah di Blue Bird. Persaingannya ketat karena ada taksi online, belum lagi pandemi. Akhirnya pulang kampung," ungkapnya.

Saat ditangkap, Agus tengah membawa Angel di antara pengendara motor dan mobil.

Angel mengendarai replika motor kecil, sementara Agus menyeret rantai yang terikat di lehernya.

Agus lalu menyodorkan kantong ke pengendara untuk meminta uang.

Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung, Yulius Rama Iswara, topeng monyet dilarang.

Gubernur Jawa Timur telah melarang dengan Surat Nomor 552/368/002.3/2019 yang terbit pada 8 Januari 2019.

Namun pihaknya hanya memberikan pembinaan, dengan ketentuan larangan mengemis di wilayah Tulungagung.

"Karena yang mereka lakukan adalah mengemis dengan menggunakan sarana topeng monyet. Itu yang kami tindak," terang Yulius.

Selain itu, tiga orang pelakunya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara Angel, monyet yang dipakai pertunjukan disita dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri.

Dengan penyitaan ini diharapkan akan memberi efek jera kepada para pelakunya.

Berita Terkini