TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Fahat (40) seorang petani karena kasus narkoba pada hari Senin (14/2/2022).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Fahat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka asal Kecamatan Batuputih tersebut.
"Mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu berada di pinggir jalan, tepatnya di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Selanjutnya dari informasi itu, petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
Baca juga: Jebol Dinding Pakai Sikat Gigi, Tahanan Kasus Narkoba Ini Kabur dari Rutan Sampang, Petugas Heran
Baca juga: Nekat Simpan Narkoba, Seorang Petani di Batuputih Sumenep Ditangkap Polisi
"Pada waktu itu posisi tersangka turun dari sepeda motor, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam plastik bungkus rokok," ungkapnya.
Barang bukti itu lanjutnya, disimpan di dalam gulungan sarung tersangka dan setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.
Ditulis sebelumnya, polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.
Kali ini, Fahat (40) asal Desa Bulla'an, Kecamatan Batuputih Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka itu ditangkap dii pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Begini Cara Produsen Tahu Tempe di Pamekasan Siasati Harga Kedelai yang Terus Melonjak
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Magetan Diborong PNS, Warga Keluhkan Data Dipakai Orang
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini membenarkan, tersangka sehari-harinya sebagai seorang petani yang belum tamat pendidikan SMP.
Dari tangan tersangka Fahat lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,16 gram dan 0,20 gram.
"Barang bukti berupa narkoba dengan berat keseluruhan 0,36 gram," ungkapnya.
Selain itu, satu buah pipet kaca warna bening, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet, satu buah korek api gas dan satu unit HP merk Samsung Duos warna putih kombinasi hijau.
"Satu bungkus rokok merk Apache, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep," katanya.
Baca juga: Coba Kelabui Polisi, Pemandu Lagu di Magetan Simpan Sabu di Pakaian Dalam