Cara Mudah

Lupa Kata Sandi e-Filing atau Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT Tahunan 2022? Ini Cara Mengatasinya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Solusi jika lupa kata sandi saat akan isi SPT.

TRIBUNJATIM.COM -  Segera lapor SPT Tahunan 2022.

Bagi Wajib Pajak (WP) pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Sementara bagi Wajib Pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, melalui e-Filing, yang dapat diakses pada laman djponline.pajak.go.id.

Namun, lupa kata sandi atau password adalah satu permasalahan ketika akan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online.

Tak jarang ketika akan melakukan log in akun, wajib pajak mengalami permasalahan lupa kata sandi yang dahulu pernah dibuatnya.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kata sandi e-Filing?

Berikut solusinua, melansir dari Kompas.com:

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui e-Form, Maksimal 31 Maret 2022, Berikut Sanksi Jika Tak Melaporkan

Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif

Lupa kata sandi atau password e-Filling

Lapor SPT Tahunan secara online (HaloMalang.com)

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika Anda lupa kata sandi atau password ketika akan mengisi SPT di laman djponline.pajak.go.id:

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya

Lupa nomor EFIN

Kemudian, jika Anda juga lupa nomor EFIN sewaktu mengisi form Permohonan Ubah Kata Sandi, maka Anda dapat melapor kepada pihak pajak.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan ketika Anda lupa nomor EFIN:

1. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda bisa mencoba beberapa cara ini:

  • Menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri
  • Melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id
  • Bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak
  • Meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat
  • Dalam proses pengisian SPT Tahunan di e-Filing, EFIN harus terlebih dahulu diaktivasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Ajukan Wajib Pajak Non Efektif, Ini Caranya

Baca juga: Aplikasi e-SPT Ditutup, Wajib Lapor Pajak Tahunan Bisa Lewat e-Form dan e-Filing, Begini Caranya

Halaman
12

Berita Terkini