Berita Tulungagung

Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tulungagung, Mantan Direktur Hariyono Dituntut 5 Tahun Penjara

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur PDAM Cahaya Tirta Agung Kabupaten Tulungagung, Hariyono saat digiring sebelum dititipkan ke Cabang Rutan Kelas 1 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sidang kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung terus bergulir.

Saat ini telah memasuki sidang penuntutan, Selasa (5/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Hariyono, mantan direktur PDAM Tirta Cahaya Agung dengan penjara selama 5 tahun. 

JPU juga menuntut Hariyono membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

"Tuntutan ini sudah mempertimbangkan, yang sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 120 juta," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 478 juta lebih.

Besaran uang pengganti ini sesuai dengan kerugian negara berdasar penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Namun uang pengganti tersebut juga dikompensasi dengan uang titipan terdakwa sebesar Rp 120 juta. 

"Sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta. Pengembalian ini juga jadi pertimbangan tuntutan JPU," sambung Agung.

Dalam tuntutan JPU, jika selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum juga dibayar, maka harta terdakwa akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti ini, maka diganti dengan pidana selama delapan bulan.

Sejauh ini Kejari Tulungagung tidak menyita harta benda Haryono sebagai jaminan.  

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan agenda pledoi," ucap Agung.

Sebelumnya JPU menjerat Haryono dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Haryono diduga melakukan korupsi proyek sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun  2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung.

Proyek dibiayai dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.

Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.

Karena setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, sehingga bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.

Namun dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.

Hariyono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.

Hariyono juga meminjam CV sekadar untuk menutupi kewajiban administrasi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta.

Berita Terkini