Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Penolakan Wacana Presiden 3 Periode hingga Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler hari ini, Rabu 6 April 2022 di TribunJatim.com.

Di antaranya Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, bertemu Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Minggu (3/4/2022) malam.

Dalam kesempatan tersebut, APDESI yang dipimpin Arifin Abdul Majid ini tegas menolak wacana perpanjangan periode presiden. 

Selanjutnya, update terbaru terkait hukuman yang diterima Herry Wirawan.

Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Rabu 6 April 2022:

1. APDESI Pimpinan Arifin Abdul Majid Temui La Nyalla Mattalitti, Tegas Tolak Wacana Presiden 3 Periode

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, bertemu Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Minggu (3/4/2022) malam. Dalam kesempatan tersebut, APDESI yang dipimpin Arifin Abdul Majid ini tegas menolak wacana perpanjangan periode presiden. (Istimewa/TribunJatim.com)

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, bertemu Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Minggu (3/4/2022) malam. Dalam kesempatan tersebut, APDESI yang dipimpin Arifin Abdul Majid ini tegas menolak wacana perpanjangan periode presiden. 

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau 3 periode presiden, bahkan disebut sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.

"Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada," kata Arifin dikutip melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jatim Network, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Jokowi Kagumi Celengan Karakter Karya UMKM Binaan Pemkot Pasuruan

Baca juga: Dapat Surprise dari Presiden Jokowi, Pembalap Moto3 Mario Aji Diharapkan Harumkan Nama Indonesia

"Oleh karenanya, kalau kami ikut-ikutan dukung, artinya kami juga melanggar konstitusi. Yang kemarin, kami anggap sebagai pembohongan dan pembodohan," kata dia. 

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga mengklarifikasi soal organisasi APDESI yang mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjabat di periode ketiga. Deklarasi ini disampaikan melalui Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.

Ia menegaskan, APDESI yang sah berada di bawah kepemimpinannya. Ini dibuktikan dengan kepastian berbadan hukum atau sudah tercatat di Kemenkumham sejak tahun 2016. 

Baca Selengkapnya

2. Jenguk Anak Prajurit Korban OTK di Sidoarjo, Tangis Jenderal Dudung Pecah, Janji 1 Hal ke Keluarga

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak kuasa menyembunyikan dan menahan air matanya saat menjenguk, Vano (5 th), di rumah kakek neneknya di Sidoarjo, Senin (4/4/2022). (Dispenad)

Suasana duka menyelimuti Sidoarjo.

Seorang prajurit TNI dan istrinya menjadi korban Organisasi Tak Dikenal atau OTK saat bertugas.

Mereka adalah Sertu Eka dan istrinya.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dorong Mahasiswa Poltekad Buat Perlatan Perang Cyber

Baca juga: Arti Kata Dandim Gembrot yang Disebut KSAD Andika Perkasa, Ultimatum Turunkan Berat Badan Setahun

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak kuasa menyembunyikan dan menahan air matanya saat menjenguk Vano (5 tahun) di rumah kakek neneknya di Sidoarjo, Senin (4/4/2022).

Vano merupakan putra dari Babinsa Kampung Meagaima Ramil 1702-05/Kurulu Kodim 1702/JWY, almarhum Sertu Eka Andriyanto Hasugian dan almarhumah Sri Lestari Indah Putri yang merupakan seorang bidan di Puskesmas Kabupaten Yalimo.

Sertu Eka bersama istrinya merupakan korban pembunuhan kelompok yang belum diketahui identitasnya di Papua pada Kamis (31/3/2022).

Baca Selengkapnya

3. Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tidak Dibubarkan

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (AFP/TIMUR MATAHARI)

Update terbaru terkait hukuman yang diterima Herry Wirawan.

Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Kemudian, yayasan miliknya tetap tak dibubarkan.

Baca juga: Kelakuan Busuk Herry Wirawan di Pesantren, Istrinya Syok Dengar Cerita dari Bidan: Saya Nangis Kejer

Baca juga: Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup, Batal Dihukum Mati

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima.

Sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup. 

Meski demikian, yayasan miliknya tidak dibekukan atau dibubarkan

Baca Selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim lainnya

Berita Terkini