Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup, Batal Dihukum Mati
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru terkait hukuman yang diterima Herry Wirawan.
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa 13 santriwati divonis penjara seumur hidup.
Putusan itu tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim menilai bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Baca juga: Arti Kata Kebiri, Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo saat membacakan putusan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Hakim Ketua juga menetapkan terdakwa Herry Wirawan tetap ditahan.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, (11/1/2022).
Baca juga: Arti Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan, Simak Efek Samping dalam Jangka Panjangnya
Menurut JPU, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU dalam kasus tersebut mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sebagai bukti komitmen Kejati Jabar untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa lainnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep usai usai persidangan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep menilai, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Sosok Bripda Febriyan Duwi yang Meninggal saat Ritual Maut di Pantai Payangan, Baru Setahun Menikah
Rudapaksa 13 santriwati
