Di samping itu, Polri juga memberlakukan sistem pelaporan secara digital (whistle blower system) untuk mengadukan dugaan perbuatan yang melanggar undang-undang, peraturan atau standar, kode etik, kebijakan, serta tindakan lain seperti ancaman langsung atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerimaan Polri 2022.
Syarat Umum
Persyaratan penerimaan anggota Polri ditetapkan berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tercatat ada delapan syarat umum yang harus dipenuhi calon pendaftar dalam penerimaan Polri 2022. Syarat-syarat itu adalah:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4) Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5) Sehat secara jasmani dan rohani
6) Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7) Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
8) Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela
Berkas yang harus dilengkapi
Menurut informasi yang dipaparkan dalam situs penerimaan Polri 2022, ada 12 jenis berkas yang harus disiapkan calon pendaftar penerimaan Polri 2022 untuk bidang Taruna Akpol dan Bintara Polri.
Panduan dan format dokumen itu sudah disiapkan dan tinggal diunduh dan dicetak, untuk kemudian diisi dan dilengkapi oleh para calon pendaftar.