"Saat ketiganya beraksi bersama, sudah 26 kali. Tapi ada aksi masing-masing tersangka dengan DPO yang belum terungkap," jelasnya.
Ditegaskan, ketiga tersangka tega saat beraksi. Modus operandinya, merampas sepeda motor korban dengan tidak manusiawi.
"Caranya dengan mengancam menggunakan sajam (senjata tajam) atau bondet. Tidak hanya sepeda motor yang dirampas, ada mobil juga yang pernah dirampas," lanjut AKP Adhi Putranto Utomo.
Kata AKP Adhi Putranto Utomo, ada korban yang dilukai oleh tersangka.
"Ada korban yang sampai terluka juga," lanjut AKP Adhi Putranto Utomo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika ketiganya merupakan pengguna aktif sabu-sabu. Itu diketahui saat ketiganya menjalani tes urine.
"Semuanya positif. Kemungkinan ada korelasinya, hasil begal ini dijual untuk beli sabu dan digunakan saat akan beraksi," paparnya.
Di sisi lain, ketiganya ini juga pemain lama. Dari catatan kepolisian, ketiganya pernah dipenjara dalam kasus yang sama.