Berita Jatim

Tertipu Cuan Berlipat Via Robot Trading, Uang 51 Miliar Milik Ratusan Investor Amblas

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum pelapor Rohmad Amrulloh saat menunjukkan berkas bukti transfer investasi yang dilakukan oleh kliennya dalam bisnis robot trading tersebut

Yakni dengan Surat Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022, dengan pasal persangkaan: Pasal 372, 378 KUHP, Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 Tentang ITE, Pasal 55 dan Pasal 56 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan terlapor PT MMP, PT FCD dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Dalam hal ini Ferdinand Jonas juga mendapat pertanyaan dari 572 anggota yang memercayakan uangnya. Mereka beragam nilai uang yang diserahkan, mulai Rp150 juta hingga ada tiga orang yang mencapai masing-masing US$ 500.000," ungkap Amrulloh.

Amrulloh berharap PT MMP dan PT FCD dan seluruh pihak yang berkaitan dengan robot trading 'Prime 369' segera mengembalikan uang milik kliennya; Jonas, dan 572 anggotanya sebesar Rp51,8 miliar, dan tanpa syarat apapun.

Dan secara tegas, pihaknya juga meminta pemerintah untuk menutup seluruh model perniagaan dengan skema ponzi, karena merupakan modus investasi ilegal yang telah merugikan banyak masyarakat.

"Kami juga berharap Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang sudah kami ajukan dan mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tindak pidana robot trading prime 369, yakni direktur dan komisaris PT MMP dan PT FCD, juga CG dan RPW serta AP2LI yang mengeluarkan izin terhadap PT MMP," pungkasnya. 

Kumpulan berita Jatim terkini

Berita Terkini