Polres Tulungagung tengah giat memerangi peredaran minuman keras ilegal.
Polisi tak lagi menggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hanya menghukum pelaku dengan denda dan tidak bisa dipenjara. Polisi menggunakan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung