Berita Tulungagung

COD Miras Arak Jowo di Tulungagung, Dua Orang Diciduk Polisi, Pasrah Tak Bisa Mengelak

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan, Kecamatan Undanawu, Kabupaten Blitar, dan SL (18) laki-laki asal Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diciduk personel Polsek Ngantru karena mengedarkan minuman beralkohol, Senin (25/4/2022).

Polres Tulungagung tengah giat memerangi peredaran minuman keras ilegal. 

Polisi tak lagi menggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hanya menghukum pelaku dengan denda dan tidak bisa dipenjara. Polisi menggunakan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Berita Terkini