“Volume kendaraan akan meningkat hingga puncaknya pada H+7 lebaran,” jelasnya.
Sebelumnya telah ada kebijakan jam operasional kendaraan besar di Kota Batu yang dibatasi selama arus mudik dan balik.
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan besar berdasarkan SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu-lintas Jalan Selama Lebaran 2022.
Pembatasan waktu operasional kendaraan besar diberlakukan mulai 28 April hingga 1 Mei. Sebab di waktu itu diperkirakan akan terjadi lonjakan volume kendaraan pemudik maupun wisatawan. Sejak pukul 05.00-22.00 kendaraan besar dilarang melintas di jalan protokol.
Pembatasan operasional kendaraan besar ini merupakan bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas. Mengingat potensi pergerakan masyarakat cukup tinggi saat momen libur lebaran.
Ikuti berita seputar Kota Batu
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com