Peristiwa itu juga dilaporkan ke polisi. Polisi akhirnya bisa menangkap Richo di tempat persembunyiannya pada Jumat (6/5/2022) pukul 01.00 WIB.
DI akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 WIB.
Polisi lantas memeriksa sejumlah orang saksi, dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara.
"Pisau yang dipakai untuk menusuk, masih dicari karena oleh pelaku dibuang. Sampai sekarang masih dicari. Sekaligus, kami masih mendalami apakah ada perencanaan dalam peristiwa itu," lanjut AKBP Hery Purnomo.
Polisi menjerat Richo memakai Pasal 351 KUHP ayat (2), dan atau ayat (3) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jember