Berita Lumajang

Jalani Sidang Lanjutan, Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Sebut Buat Video untuk Bahan Kajian

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadfana Firdaus, terdakwa penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru menjalani sidang pemeriksaan saksi, dalam dugaan kasus ujaran kebencian golongan, Selasa (10/5/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Hadfana Firdaus, terdakwa penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru menjalani sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan ujaran kebencian golongan, Selasa (10/5/2022).

Pantauan di Kejaksaan Negeri Lumajang, sidang lanjutan ini berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.

Hadfana Firdaus yang ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang menjalani sidang secara virtual. 

Raut wajah Hadfana Firdaus ketika menjalani persidangan tampak penuh rasa pasrah dan penyesalan. Bahkan, sidang kali ini, dia tak menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman.

Dalam pemeriksaan itu, hakim dan jaksa menilai, perbuatan Hadfana menendang sesajen didasari motif rasa kebencian. Sebab, dalam video yang beredar, pria kelahiran Lombok ini mengumpat dengan kalimat-kalimat kutukan.

Namun Hadfana membantah, dan mengatakan, video tersebut dibuat untuk bahan kajian.

"Video itu saya buat untuk kajian kelompok pengajian di grup WhatsApp. Tapi setelah saya kirim di grup, videonya menyebar," ujar Hadfana Firdaus.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, proses sidang berjalan cukup lancar. Tidak ada perdebatan yang berarti. Hanya, ada perbedaan pandangan mengenai istilah dan tuduhan. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Karena saksi ahli tidak datang, keterangan saksi ahli dibacakan. Intinya terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas Yudhi Teguh Santoso.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Lumajang

Berita Terkini