Selain itu, lanjut Aji, RJ dilakukan oleh pihak Kejari ini sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak runcing ke bawah dan tumpul ke atas.
"RJ juga kami prioritaskan pada masyarakat kita yang kurang mampu dengan kejahatan ringan, dan kedua belah pihak bersedia damai. Ini menunjukkan bahwa hukum kita tidak tumpul ke atas dan runcing ke bawah," tutup Aji.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com