Berita Kediri

Dua Kasus Pidana Warga Kediri Dapat Restorative Justice, Tak Lanjut Persidangan dan Sepakat Damai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Kasus Pidana Warga Kediri Mendapat Restorative Justice, Tak Lanjut Persidangan dan Sepakat Damai

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua warga Kabupaten Kediri bernasib mujur. Sebab, keduanya yang seharusnya menjalani persidangan atas kasus pidana yang dilakukan, dinyatakan bebas.

Hal tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menghentikan tuntutan tindak pidananya melalui Restorative Justice (RJ).

Kedua warga tersebut ialah DP yang sebelumnya didakwa atas kasus pencurian ponsel. DP merupakan warga Desa/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang melakukan tindak pidana pencurian pada Januari 2022 lalu.

Aksi DP saat mencuri ponsel terekam kamera CCTV pemilik rumah. Meski DP akhirnya mengembalikan ponsel milik RT setempat yang dicurinya, si ketua RT terlanjur melaporkan kasus pencurian tersebut.

"Kasus pencurian ini terjadi pada Januari kemarin. Sebenarnya pelaku sudah mengembalikan ponsel yang dicuri, tapi pemilik terlanjur melaporkan. Jadi mau tidak mau proses hukum harus berjalan," ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice

Aji menuturkan, karena tindak pidana yang dilakukan oleh DP bukanlah pidana berat, ditambah beberapa pertimbangan lain, akhirnya pihak Kejari mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung.

Usulan RJ yang diajukan Kejari Kabupaten Kediri ternyata mendapat persetujuan dan pelaku dinyatakan bebas hukum.

Namun, pelaku terlebih dulu harus mendapatkan maaf dari korban dan kedua belah pihak setuju untuk menempuh jalan damai.

Tak berbeda jauh dengan DP yang mendapat kebebasan jerat hukum, AA warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri juga mendapat kesempatan yang sama.

Ia yang sebelumnya didakwa atas kasus pengancaman juga dinyatakan bebas tindak pidana usai mediasi dengan pihak korban.

"Kasus kedua ini juga RJ karena pihak korban minta supaya menempuh jalan damai saja. Mereka kedua belah pihak sudah bertemu, berunding dan sepakat untuk berhenti mempidanakan," jelas Aji.

Baca juga: Polisi Geledah Tempat Berkumpul Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Amankan Bendera Sampai Pamflet

Aji menjelaskan, RJ yang dilakukan pada kedua pelaku ini sudah melewati beberapa pertimbangan.

Pengajuan RJ juga tidak serta merta bisa dilakukan pada semua kasus tindak pidana. Ada beberapa kasus yang tidak bisa mendapatkan RJ sehingga proses hukum terus berjalan.

"Seperti DP ini kan punya anak tiga dan terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi. Sebelumnya keduanya juga belum pernah melakukan tindak pidana. Ini jadi salah satu pertimbangan kami," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini