Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang pria asal Dusun Tawangrejo, Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri diamankan petugas unit Reskrim Polsek Pagu.
Pria berinisial LH (26) tersebut diduga menjadi pengedar barang haram narkoba berjenis pil dobel L.
LH menyasar para remaja sebagai target edarnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L.
Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Pagu.
"Terduga pelaku berinisial LH ini diamankan dirumahnya. Kami mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L," kata AKP Agus, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Sudah Dibayar DP Rp 40 Juta oleh Napi, Narkoba Senilai Rp 1 M Gagal Diselundupkan ke Lapas di Madiun
Selain mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu ponsel dan uang Rp 200 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L.
"Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku," terangnya.
Lanjut disampaikan AKP Agus, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengedarkan narkoba ke kalangan remaja.
"Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke -10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com