Setelah korban membuat laporan ke SPKT Mapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, dan serangkaian proses penyelidikan dilakukan, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Iptu Gogot Purwanto mengungkapkan, uang hasil mencuri dari kartu ATM korban, digunakan oleh tersangka Eko untuk membeli motor baru.
Kemudian, digunakan juga untuk melakukan judi online, bahkan ada juga yang digunakan untuk pelesir ke Yogyakarta.
Sedangkan, tersangka Seger, menggunakan uang hasil mencuri tersebut, untuk tambahan pembayaran down payment (DP) pembelian mobil Toyota Calya, yang diidamkannya.
"Pelaku ES mendapatkan uang curian sebesar Rp 11 juta, dan SS Rp 8 juta, dan kartu ATM korban sudah dibuang oleh pelaku SS," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Surabaya