Pembunuhan Brigadir J

Terbongkar Putri Candrawathi Tahu Brigadir J Dibunuh, Susun Skenario dengan Ferdy Sambo, TKP Dirusak

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir J.

Tak hanya soal skenario kronologi tembak-menembak, Ferdy Sambo pun sengaja memerintahkan pada anak buahnya untuk merusak TKP.

"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa, sehingga sehingga semua orang sudah membuat terang peristiwanya. Karena memang ada perusakan TKP oleh Sambo," tambah Choirul Anam.

Baca juga: Hotman Paris Curigai Gelagat Putri Candrawathi, Heran Tujuan Istri Ferdy Sambo, Sorot 1 Hal: Selesai

Kemudian di depan Komnas HAM, Ferdy Sambo minta maaf lantaran sudah merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J

"Awalnya tembak menembak ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu," ungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," tambahnya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (YouTube - Tribratanews.polri.go.id)

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengultimatum keras Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak menyinggung soal persekongkolan jahat antara pihak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan pengacaranya untuk mendramatisir terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Oleh karena itu saya sudah berulang kali menyampaikan, somasi secara terbuka kepada Ferdy Sambo maupun kepada ibu Putri supaya cepat sadar dan bertobat dan batasnya itu sampai besok,” ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan YouTube Official iNews pada Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Ketakutan Diajak Biacara? Matanya

Kamaruddin Simanjuntak memperingati agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera bertobat serta menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu, Kamaruddin menambahkan agar Ferdy sambo dan sang istri segera mencabut semua fitnah-fitnah yang dilontarkan kepada mendiang Brigadir J maupun keluarganya.

“Minggu depan saya akan membuat laporan balik yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 317 318 KUHP pidana, untuk Pasal 221 223 KUH Pidana, untuk Pasal 88 KUH Pidana tentang pemufakatan Jahat dan sekongkolan jahat, untuk pasal 27 UU ITE, dan untuk Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin Simanjuntak, dilansir TribunJatim.com dari TribunBogor.

Berita Terkini