Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Kasus Kekerasan Seksual di Sidoarjo Tinggi - Syarat Pelanggan KA Jarak Jauh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (17/8/2022). Kasus kekerasan seksual di Sidoarjo tinggi hingga syarat pelanggan KA jarak jauh.

Pemkab Lamongan berduka. Asisten Ekbang Sekda Ir Eko Agus Triandono meninggal dunia, Senin (15/8/2022).

Eko Agus Triandono berpulang saat mendapat perawatan di RSUD dr Soegiri Lamongan, sekitar pukul 18.15 WIB.

Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini meninggal karena penyakit jantung.

Baca juga: Meninggal Tertimpa Kontainer saat Bekerja, Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat Rp 382 Juta

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Skenario Eksekusi Brigadir J Terjawab - Bayi Meninggal usai Diajak Nonton Bola

Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network membenarkan kabar meninggalnya Eko Agus Triandono.

"Ya beliau meninggal dunia baru saja sekitar pukul 18.15 WIB dalam perawatan di RSUD dr Soegiri Lamongan," katanya, Senin (15/8/2022) malam.

Kata Sugeng Widodo, sebelum meninggal, almarhum sempat dirawat di RSUD dr Soegiri Lamongan karena menderita penyakit jantung. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang putra.

Baca Selengkapnya

3. Syarat Bagi Pelanggan KA Jarak Jauh, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Tes RT-PCR Jika Belum Booster

Ilustrasi syarat vaksinasi pelanggan kereta api jarak jauh. (Instagram.com/@kai121_)

Pelanggan Kereta Api jarak jauh dengan usia 18 tahun wajib disyaratkan menerima vaksinasi ketiga (booster).

Jika belum menerima booster, pelanggan KA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Baca juga: Sepeda Motor Tertabrak Kereta di Jember, Pengendara Terlempar ke Bawah Rel, Bocah 10 Tahun Tewas

Baca juga: Bupati Maryoto Birowo Luncurkan Tulungagung Pay, Bisa Bayar Listrik hingga Tiket Kereta Api

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ixfan, Selasa (16/8/2022).

Baca Selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini