Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Kasus Kekerasan Seksual di Sidoarjo Tinggi - Syarat Pelanggan KA Jarak Jauh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (17/8/2022). Kasus kekerasan seksual di Sidoarjo tinggi hingga syarat pelanggan KA jarak jauh.

TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (17/8/2022).

Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan jumlah kasus kekerasan seksual di Sidoarjo terbilang tinggi. Banyak hal yang menjadi penyebabnya. Mulai faktor ekonomi, salah tontotan di media sosial, kurangnya kesadaran untuk segera melapor ketika terjadi kekerasan, serta beberapa penyebab lain.

Korban maupun masyarakat yang mengetahui ada kekerasan terhadap perempuan atau terhadap anak harusnya lebih proaktif.

Selanjutnya, pelanggan Kereta Api jarak jauh dengan usia 18 tahun wajib disyaratkan menerima vaksinasi ketiga (booster).

Jika belum menerima booster, pelanggan KA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Ingin tahu berita selengkapnya, berikut ini berita terpopuler Jatim hari ini selengkapnya, Rabu (17/8/2022) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:

1. Kasus Kekerasan Seksual di Sidoarjo Tinggi, Gus Muhdlor Launching Satgas PPA: Lapor jika Jadi Korban

Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak atau Satgas PPA Sidoarjo, yang digelar di Pendopo Sidoarjo, Senin (15/8/2022). (Tribun Jatim Network/M Taufik)

Jumlah kasus kekerasan seksual di Sidoarjo terbilang tinggi. Banyak hal yang menjadi penyebabnya. Mulai faktor ekonomi, salah tontotan di media sosial, kurangnya kesadaran untuk segera melapor ketika terjadi kekerasan, serta beberapa penyebab lain.

Korban maupun masyarakat yang mengetahui ada kekerasan terhadap perempuan atau terhadap anak harusnya lebih proaktif.

“Cepat melapor jika jadi korban atau melihat kekerasan di lingkungannya,” kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor di sela launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Pendopo Sidoarjo, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Tren Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jember Memprihatinkan, Tujuh Bulan Awal Tembus 126 Kasus

Baca juga: Pemilik SPI Batu Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Cara melapornya bisa lewat Call Center 112 milik Pemkab Sidoarjo atau lewat nomor 08113029800 yang sengaja disiapkan untuk menerima pengaduan.

Menurut Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor, selama ini korban kekerasan banyak yang enggan untuk melapor. Penyebabnya korban merasa tidak aman atau nyaman. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak yang tidak terungkap.  

Data di Polresta Sidoarjo menyebut, selama tiga tahun terakhir ada ratusan kasus kekerasan yang terjadi. Rinciannya, pada tahun 2022 terhitung ada 90 kasus yang terdiri dari 27 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 6 penelantaran, 19 kasus kekerasan fisik, dan 38 kasus persetubuhan atau perbuatan cabul.

Baca Selengkapnya

2. Pemkab Lamongan Berduka, Asisten Ekbang Sekda Eko Agus Triandono Meninggal Dunia

Pemkab Lamongan berduka. Asisten Ekbang Sekda Ir Eko Agus Triandono meninggal dunia, Senin (15/8/2022). Eko Agus Triandono berpulang saat mendapat perawatan di RSUD dr Soegiri Lamongan, sekitar pukul 18.15 WIB. (Istimewa/TribunJatim.com)

Pemkab Lamongan berduka. Asisten Ekbang Sekda Ir Eko Agus Triandono meninggal dunia, Senin (15/8/2022).

Eko Agus Triandono berpulang saat mendapat perawatan di RSUD dr Soegiri Lamongan, sekitar pukul 18.15 WIB.

Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini meninggal karena penyakit jantung.

Baca juga: Meninggal Tertimpa Kontainer saat Bekerja, Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat Rp 382 Juta

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Skenario Eksekusi Brigadir J Terjawab - Bayi Meninggal usai Diajak Nonton Bola

Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network membenarkan kabar meninggalnya Eko Agus Triandono.

"Ya beliau meninggal dunia baru saja sekitar pukul 18.15 WIB dalam perawatan di RSUD dr Soegiri Lamongan," katanya, Senin (15/8/2022) malam.

Kata Sugeng Widodo, sebelum meninggal, almarhum sempat dirawat di RSUD dr Soegiri Lamongan karena menderita penyakit jantung. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang putra.

Baca Selengkapnya

3. Syarat Bagi Pelanggan KA Jarak Jauh, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Tes RT-PCR Jika Belum Booster

Ilustrasi syarat vaksinasi pelanggan kereta api jarak jauh. (Instagram.com/@kai121_)

Pelanggan Kereta Api jarak jauh dengan usia 18 tahun wajib disyaratkan menerima vaksinasi ketiga (booster).

Jika belum menerima booster, pelanggan KA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Baca juga: Sepeda Motor Tertabrak Kereta di Jember, Pengendara Terlempar ke Bawah Rel, Bocah 10 Tahun Tewas

Baca juga: Bupati Maryoto Birowo Luncurkan Tulungagung Pay, Bisa Bayar Listrik hingga Tiket Kereta Api

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ixfan, Selasa (16/8/2022).

Baca Selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini