Dua perkara itu, lantas dinilai Kompolnas menjadi dasar sangkaan kuat untuk sidang KKEP dan memutuskan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Terkait dengan dugaan rekening Brigadir J yang dicuri Sambo, tampaknya hal ini juga tengah diselidiki.
Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. (Tribratanews.polri.go.id)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Nurul Ghufron dilansir TribunJatim.com dari Kompas.id, Rabu (17/8/2022).
Di samping itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut bahwa pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J sebanyak Rp200 juta pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah tewas.
Meski begitu, pihaknya enggan membeberkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut.
Ivan Yustiavandana menyampaikan akan menyerahkan temuan PPATK tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang tengah mengusut kasus kematian Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo ke Sejawat Polri dan Masyarakat, Akui Rencanakan Bunuh Brigadir J: Tidak Jujur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
(Tribratanews.polri.go.id)
Sementara diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022).
Bahkan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Dalam hal ini, Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam penetapan tersangka Sambo, disebutkan bahwa Bharada E diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Petugas LPSK Disodori Amplop Tebal Titipan Bapak di Kantor Ferdy Sambo, Bharada E Belum Dilindungi