TRIBUNJATIM.COM - Kejahatan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo tak hanya mengantarkannya ke hukuman di pengadilan, tapi juga dari Institusi Polri.
Termasuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pun disebut sudah dalam tahap pemrosesan berkat untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini, PTDH tersebut masih dalam proses pemberkasan.
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8) kemarin, melansir Antara.
Baca juga: Sosok Ferdy Sambo di Mata Teman SMA Negeri 1 Makassar, Agussalim: Dia Tidak Pernah Memukul Junior
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik.
Namun Komjen Agung menyebut sidang kode etik tersebut belum bisa dilakukan untuk minggu ini.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ungkap Komjen Agung.
Kebijakan soal PTDH anggota kepolisian sendiri diatur dalam Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negera Republik Indonesia, ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
"Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP", bunyi Pasal 111 dalam Perpol tersebut.
Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu ajudannya, Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Di mana pembunuhan tersebut terjadi dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka yang merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, ada 4 orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan terbaru adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Setelah Bharada E, 35 Personel Polri Terseret Kasus Brigadir J, Pengaruh Kuat Ferdy Sambo Disinggung
Sejauh ini, dukungan kepada Kapolri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J terus mengalir.
Seperti yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Cinta Polri.
Mereka menggelar aksi Malam Hening Justice for Joshua di Plaza Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022) malam.
Acara itu juga diisi dengan aksi penyalaan 4 ribu lilin dan orasi beberapa tokoh.
Dalam acara itu, Aliansi Masyarakat Cinta Polri melakukan aksi tabur bunga.
Baca juga: Akhirnya Polri Respons Isu Konsorsium 303 Judi Online yang Diduga Menyeret Nama Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, mereka juga mendukung Kapolri untuk memberantas tuntas mafia di tubuh internal institusi polisi.
"Aksi tabur bunga mawar ini kita lakukan untuk memberikan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia di internal Polri dan mengusut tuntas pembunuhan Brigadir Joshua," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Polri, Gilman Hanif seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Diungkap Gilman, aksi tabur bunga itu merupakan wujud kecintaan dan kepercayaan masyarakat kepada instansi kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo.
Ia dianggap berani dan tegas dalam mengungkap kasus tragedi kemanusiaan yang kini menjadi perhatian masyarakat itu.
Di mana saat ini misteri kasus kematian Brigadir J juga sudah mulai tertangkap.
Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?
Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dengan dugaan berusaha menyuap LPSK. (Tribratanews.polri.go.id)
5 orang tersangka telah ditetapkan oleh polri termasuk Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka RR.
Polri pun terus melakukan pengusutan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkian soal adanya nama tersangka baru.
Sementara itu di tempat lain Kapolri Listyo Sigit juga dengan tegas menyatakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas dan terbuka kasus pembunuhan Brigadir J serta kasus lain yang terkait.
Listyo menyebut hal itu sebagai pertaruhan untuk tetap menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kita laksanakan terkait dengan kasus tersebut dan ini adalah pertaruhan institusi Polri, pertaruhan marwah kita. Sehingga harapan kita angka 78 itu minimal sama atau naik karena sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak akan ada yang ditutup-tutupi. Semua kita buka sesuai fakta, ungkap kebenaran apa adanya, jadi itu yang menjadi pegangan kita," tandas Listyo Sigit.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Terkuak, Komnas HAM: Rancang Skenario Pembunuhan dan Jadi Aktor Utama
Tim Advokasi Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPKAK) melaporkan dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Tribratanews.polri.go.id)
Berita lain terkait Putri Candrawathi
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com