Sementara sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan lima orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Atas apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo, maka ia pun mendapat hukuman dari instansi kepolisian.
Selain itu, Ferdy Sambo sebelumnya juga telah dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.
Hal ini diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada 25 Agustus 2022 lalu.
Akan tetapi, setelah pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu lantas mengajukan banding.
Baca juga: Setelah Bharada E, 35 Personel Polri Terseret Kasus Brigadir J, Pengaruh Kuat Ferdy Sambo Disinggung
Akan tetapi, menurut Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, memori banding masih belum diserahkan.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga sempat menuliskan surat yang berisikan surat permintaan maaf terhadap instansi Polri, khususnya lantaran akibat perbuatannya, nama lembaga penegakan hukum itu menjadi tercoreng.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo pun mengatakan akan menerima segala konsekuensi dari apa yang telah diperbuatannya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," bunyi surat Ferdy Sambo sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Surat ini diketahui ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas materai pada 22 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan
Berita lain terkait Brigadir J
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com