TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun kini, rupanya Ferdy Sambo jadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama dengan enam orang lainnya yakni BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Sehingga total tersangka tersebut ada tujuh orang.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Terbongkar Obrolan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Duduk di Sofa Sambil Pelukan
Tak cukup sampai di situ, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini tengah menjadi sorotan.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski telah jadi tersangka, Putri Candrawathi rupanya tak ditahan.
Ia tak ditahan lantaran alasan kemanusiaan dan masih memiliki anak yang masih kecil.
Kabar tak ditahannya Putri Candrawathi rupanya mencuri perhatian banyak selebriti.
Baca juga: Inilah Kata-kata Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Tega Sekali, Pisau Milik Kuat Jadi Barbuk
Salah satunya adalah aktor tampan Jefri Nichol.
Jefri Nichol rupanya ikut mengomentari kabar tak ditahannya Putri Candrawathi.
Ia diketahui memberikan komentar di postingan Instagram Story-nya pada hari Kamis (1/9/2022).
Mengejutkannya, Jefri Nichol memberikan komentar frontal.
Pasalnya pria berusia 23 tahun ini mengumpat seusai mendapati kabar tersebut.
"T**," tulisnya.
Baca juga: Sudah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Masih Bisa Tersenyum Saat Lakukan Rekonstruksi, Ini Kata Pakar
Tampaknya, Jefri Nichol protes dengan keputusan pihak kepolisian yang tak menahan Putri Candrawathi.
Pasalnya ia terlihat menyandingkan berita Putri Candrawathi tak ditahan dengan potret seorang wanita yang tetap dipenjara meski memiliki anak balita.
Jefri Nichol merasa keputusan pihak kepolisian tersebut tak adil.
Lewat akun Twitter pribadinya, Jefri Nichol beri sentilan tajam terkait putusan tersebut.
"Ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara. Sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," tulis Jefri Nichol.
Baca juga: Alasan Kondisi Kesehatan, Kemanusiaan dan Punya Anak Kecil, Putri Candrawathi Memohon Tidak Ditahan
Sentilan Jefri Nichol itu rupanya disambut dukungan oleh para netter.
Mereka rupanya setuju dengan sentilan pria berusia 23 tahun itu.
"Mantap jefri nicol," tulis akun @st*****tv.
"Di wakilkan oleh suara babang jef," komen akun @ame*****.
"Kusebut masnya tampan dan pemberani," imbuh akun @st****wi.
Namun tak sedikit netter yang mengungkapkan kekhawatirannya usai mendapati cuitan Jefri Nichol tersebut.
Netter rupanya khawatir terjadi sesuatu pada Jefri Nichol usai memberi sentilan yang dianggap cukup berani itu.
Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ini Kata KPAI hingga Kamaruddin Simanjuntak
Terutama para fansnya.
Ungkapan khawatir tersebut rupanya disampaikan mereka di postingan terakhir Jefri Nichol.
Terlihat dalam postingan terakhir pada Jumat (3/9/2022), Jefri Nichol mengunggah video saat dirinya sedang asyik memotret.
Kendati khawatir, tak sedikit netter yang rupanya mengaku lega.
Mereka lega mendapati Jefri Nichol masih baik-baik saja dan aktif di media sosial pasca memberikan sentilan tajam.
Baca juga: Sosok Polwan Nangis Tertunduk Lesu di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Nama AKP Rita Yuliana Disorot
"Masih upload berarti masaih aman syukurrrr.. tbl tbl tbl habis comen di twitter kuatir ngilang," tulis akun @*****yaif.
"Aku yang ketar ketir," komen akun @fi****ta.
"Dicari anaknya sambo," seloroh akun @nitc*****.
Bahkan sebelumnya, Jefri Nichol juga sempat melayangkan sentilan lewat akun Twitter pribadinya.
"Kalo terbukti bersalah ya harus jalanin hukuman, i did my time so kenapa pejabat dikasih treatment yang berbeda dari warga sipil? terus gimana nasib balita balita yang dipenjara sama ibunya?" tulisnya.
Baca juga: Inilah Jawaban Feni Rose Setelah Dilaporkan Deolipa Yumara, Sindir Menohok? Bukan Orang-orangan
Adapun kasus seorang ibu tetap ditahan meski sedang memiliki anak kecil banyak terjadi di Indonesia.
Bahkan mendiang Vanessa Angel juga sempat ditahan saat buah hatinya, Gala Sky Andriansyah masih berusia empat bulan.
Ada pun Angelina Sondakh yang juga tetap ditahan di penjara. Angelina Sondakh dipenjara saat sang putra masih berusia di bawah tiga tahun.
Sebagai informasi, meski tak ditahan di penjara seperti tersangka lain, Putri Candrawathi rupanya dikenai wajib lapor.
Ia dikenai wajib lapor dua kali seminggu ke Bareskrim.
Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu
Sementara sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan lima orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Atas apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo, maka ia pun mendapat hukuman dari instansi kepolisian.
Selain itu, Ferdy Sambo sebelumnya juga telah dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.
Hal ini diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada 25 Agustus 2022 lalu.
Akan tetapi, setelah pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu lantas mengajukan banding.
Baca juga: Setelah Bharada E, 35 Personel Polri Terseret Kasus Brigadir J, Pengaruh Kuat Ferdy Sambo Disinggung
Akan tetapi, menurut Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, memori banding masih belum diserahkan.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga sempat menuliskan surat yang berisikan surat permintaan maaf terhadap instansi Polri, khususnya lantaran akibat perbuatannya, nama lembaga penegakan hukum itu menjadi tercoreng.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo pun mengatakan akan menerima segala konsekuensi dari apa yang telah diperbuatannya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," bunyi surat Ferdy Sambo sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Surat ini diketahui ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas materai pada 22 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan
Berita lain terkait Brigadir J
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com