Berita Surabaya

Pengacara Mas Bechi Sebut Ada Keterangan Saksi Korban yang Malah Patahkan Soal Tuduhan ke Kliennya

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes di Ploso Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41) saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Di lain sisi, mengenai hasil persidangan yang telah bergulir. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) selaku lembaga yang mendampingi proses pelaporan hukum pihak korban sejak beberapa tahun lalu, ikut memberikan tinjauan atas proses peradilan kasus tersebut. 

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan tinjauannya atas pernyataan yang disampaikan PH terdakwa seusai berlangsungnya persidangan. 

Bahwa, bagaimana pun hasil persidangan yang kini masih bergulir dan memasuki tahapan agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap, kebenaran atas kasus dugaan kekerasan tersebut dapat dibuka secara terang. 

"Oleh karena itu, tentu tidak perlu ada suatu rekayasa-rekayasa yang dapat mengaburkan tindak pidana yang diduga dilakukan Mas Bechi. Biarkanlah bergulir seperti itu karena kasus kejahatan seksual itu, adalah merupakan extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa," ujarnya, saat dihubungi TribunJatim.com

Bahkan, Arist juga meminta, proses persidangan yang masih bergulir setengah jalan ini, harus diikuti secara adil. 

Termasuk, meminta pihak PH terdakwa untuk tidak melontarkan tuduhan-tuduhan yang didasarkan pada hasil persidangan tertutup tersebut. 

"Jadi proses Peradilannya harus fair dan berkeadilan. Oleh karena itu pengacara Mas Bechi tidak boleh merendahkan korban," terangnya. 

"Saya kira juga tidak boleh diumumkan kepada publik kalau itu terjadi di dalam proses persidangan. Kalau itu sebuah pemeriksaan di pengadilan, tentunya tidak boleh menyampaikan itu," tambahnya. 

Mengenai teknis pelaksanaan sidang. Arist bahkan meminta pihak Majelis Hakim Persidangan untuk membatasi proses penggalian informasi dari pihak PH terdakwa yang berorientasi jauh dari pembuktian dakwaan. 

Sehingga, dalam proses wawancara selama agenda sidang yang masih akan terus bergulir. Pihak korban tidak merasa diintimidasi oleh konfrontasi pihak PH terdakwa. 

"Juga tidak boleh menyampaikan opini diluar dakwaan. Sama seperti kasus SPI, jangan menyampaikan diluar dakwaan jaksa yang gak ada hubungannya," pungkasnya. 

Berita Terkini