Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang saksi penting kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan ke-11 agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi (41) kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang, di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Jumat (2/9/2022).
Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika, keterangan para saksi justru makin menggugurkan pembuktian dakwaan yang terlanjur dituduhkan kepada kliennya.
Pasalnya, dua orang saksi ini, merupakan teman dari saksi korban utama. Mereka berada di dalam sebuah kelompok yang sama pada momen sesi interview di dalam area ponpes.
Momen sesi interview tersebut, sejak pengakuan awal dari saksi korban, dikonstruksikan menjadi momen saat korban mengalami insiden kekerasan seksual dengan pelaku yang kini telah menjadi terdakwa, Mas Bechi.
Fakta yang didengar I Gede Pasek dari keterangan para saksi yang hadir dalam sidang hari ini.
Baca juga: Komnas PA Minta Kasus Perkosaan Santriwati yang Seret Mas Bechi Dibuka Terang: Jangan Beropini
Saksi tersebut mengaku mengikuti sesi interview dengan sosok Mas Bechi sebagai interviewee, selama kurun waktu 5-10 menit. Durasi waktu tersebut, juga berlaku bagi semua anggota kelompoknya.
Dan lokasi tempat interview tersebut, bukan berada di dalam sebuah ruang tertutup. Melainkan di sebuah area terbuka yakni area teras gubuk terapi.
"Jadi dua saksi fakta, kalau kemarin, saksi katanya. Saksi ini adalah saksi fakta yang mengikuti proses inteview yang bersama-sama dengan saksi korban. Terang, jelas dihadapan sumpah, mengatakan bahwa interview di teras, gubuk terapi, bisa dilihat semua orang, dan disebutkan juga wawancara hanya 5-10 menit," ujarnya, di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Jumat (2/9/2022) sore.
Selain itu, mengenai waktu pelaksanaan interview tersebut. I Gede Pasek mengatakan, para saksi tersebut mengungkapkan, proses interview itu terjadi pada siang hari.
Baca juga: Sudah 5 Saksi Diperiksa, Sidang Lanjutan Mas Bechi Terdakwa Kasus Perkosaan Santri Kembali Digelar
Bukan pada malam hari seperti cerita pihak saksi korban yang menyebut, bahwa dirinya bertemu Mas Bechi hingga malam hari.
"Jadi, tidak ada cerita dari jam 10.00 malam pergi sampai jam 12.00 siang. Dan itu tidak pernah terjadi karena aturan di asrama putri juga ketat," pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus tak menampik, ada sejumlah saksi yang menyampaikan keterangan tidak bersesuaian dengan keterangan saksi korban yang sebelumnya pernah menjalani agenda sidang pemeriksaan.
Baginya itu, hal biasa. Hanya saja, sesuai dengan peraturan dalam persidangan, bahwa menyampaikan keterangan palsu atau bohong dalam persidangan dapat diancam pidana kurungan penjara tujuh tahun.
"Ada beberapa keterangan saksi yang kita anggap tidak bersesuaian. Ya tidak sesuai dengan ket saksi lain. Kan ada 11 orang (selama bergulirnya sidang agenda saksi sejak beberapa waktu lalu), ada beberapa yang tidak sesuai," kata Firdaus.
Di lain sisi, mengenai hasil persidangan yang telah bergulir. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) selaku lembaga yang mendampingi proses pelaporan hukum pihak korban sejak beberapa tahun lalu, ikut memberikan tinjauan atas proses peradilan kasus tersebut.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan tinjauannya atas pernyataan yang disampaikan PH terdakwa seusai berlangsungnya persidangan.
Bahwa, bagaimana pun hasil persidangan yang kini masih bergulir dan memasuki tahapan agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap, kebenaran atas kasus dugaan kekerasan tersebut dapat dibuka secara terang.
"Oleh karena itu, tentu tidak perlu ada suatu rekayasa-rekayasa yang dapat mengaburkan tindak pidana yang diduga dilakukan Mas Bechi. Biarkanlah bergulir seperti itu karena kasus kejahatan seksual itu, adalah merupakan extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa," ujarnya, saat dihubungi TribunJatim.com
Bahkan, Arist juga meminta, proses persidangan yang masih bergulir setengah jalan ini, harus diikuti secara adil.
Termasuk, meminta pihak PH terdakwa untuk tidak melontarkan tuduhan-tuduhan yang didasarkan pada hasil persidangan tertutup tersebut.
"Jadi proses Peradilannya harus fair dan berkeadilan. Oleh karena itu pengacara Mas Bechi tidak boleh merendahkan korban," terangnya.
"Saya kira juga tidak boleh diumumkan kepada publik kalau itu terjadi di dalam proses persidangan. Kalau itu sebuah pemeriksaan di pengadilan, tentunya tidak boleh menyampaikan itu," tambahnya.
Mengenai teknis pelaksanaan sidang. Arist bahkan meminta pihak Majelis Hakim Persidangan untuk membatasi proses penggalian informasi dari pihak PH terdakwa yang berorientasi jauh dari pembuktian dakwaan.
Sehingga, dalam proses wawancara selama agenda sidang yang masih akan terus bergulir. Pihak korban tidak merasa diintimidasi oleh konfrontasi pihak PH terdakwa.
"Juga tidak boleh menyampaikan opini diluar dakwaan. Sama seperti kasus SPI, jangan menyampaikan diluar dakwaan jaksa yang gak ada hubungannya," pungkasnya.