Inilah 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat, Ada Mantan Jaksa Pinangki, Zumi Zola dan Ratu Atut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto koruptor penerima bebas bersyarat dari Kemenkum HAM (dari kiri ke kanan): Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut.

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 23 narapidana mendapat hak bebas bersyarat.

Ada mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Nama-nama yang tentu tidak asing bagi publik.

Mereka mendapatkan hak bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ke-23 narapidana dikeluarkan dari penjara masing-masing pada Selasa (6/9/2022).

"23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Nasib Pedangdut Istri Koruptor Lepas Hijab Umbar Tubuh, Dulu Minta Bilik Asmara Tuntaskan Hasrat

23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin. 

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Baca juga: Kejari Gresik Eksekusi Dua Koruptor Anggaran Sarana Olah Raga di Desa Ngawen

Lapas Kelas IIA Tangerang:

Kolase foto koruptor penerima bebas bersyarat dari Kemenkum HAM (dari kiri ke kanan): Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut. (Tribunnews.com/Istimewa)

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,

2. Desi Aryani bin Abdul Halim,

3. Pinangki Sirna Malasari, dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,

2. Setyabudi Tejocahyono,

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,

6. Danis Hatmaji bin Budianto,

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,

12. Zumi Zola Zulkifli, 

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,

15. Supendi bin Rasdin, 

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan, 

18. Anang Sugiana Sudihardjo,

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian. 

Baca juga: Setahun, Kejari Gresik Berhasil Kembalikan Uang Negara Dari Koruptor Sebanyak Rp 2,577 Miliar

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. 

Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor. 

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait koruptor lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini