Berita Gresik
Kejari Gresik Eksekusi Dua Koruptor Anggaran Sarana Olah Raga di Desa Ngawen
ejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan sarana prasarana olahraga senilai Rp 270 Juta di Desa
Penulis: Sugiharto | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan sarana prasarana olahraga senilai Rp 270 Juta di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu - Gresik tahun 2016, Selasa (15/02/2022). Kedua terpindana merupakan mantan pegawai di Desa.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, eksekusi terhadap kedua terpidana korupsi atas putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No.20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua terpidana yaitu Syamsul Anam sebagai Bendahara Desa dan H.Masbuchin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya warga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu.
“Bunyi putusan tersebut, menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan,” kata Deni Niswansyah dengan didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo.
Baca juga: Rencana Pria di Gresik untuk Menikah di Malam Valentine Berantakan, Bermula dari Pesta Sabu
Baca juga: Jebol Dinding Pakai Sikat Gigi, Tahanan Kasus Narkoba Ini Kabur dari Rutan Sampang, Petugas Heran
Lebih lanjut Deni Niswansyah menambahkan, dari putusan MA tersebut kedua terdakwa terbukti korupsi. Sehingga Kejari Gresik lansung mengeksekusi kedua terpidana. Sebab, selama ini sebagai tahanan kota.
Dari eksekusi tersebut Kejari Gresik menerjunkan Tim Intel dan Pidsus untuk menjemput kedua terdakwa di rumah masing-masing.
Sampai di Kantor Kejari Gresik Jalan Raya Permata, Kebomas - Gresik, kedua terdakwa langsung diperiksa kesehatannya oleh tim Kesehatan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Setelah dipastikan sehat, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Gresik, Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme- Gresik.
"Kedua terpidana berhasil kami eksekusi di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dan langsung kami kirim ke rutan Kelas II B Gresik,” imbuhnya.
Ketika dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik, kedua terpidana tanpa banyak kata dan tidak menjawab pertanyaan wartawan yang menanti di depan pintu Kejari Gresik.
Baca juga: Begini Cara Produsen Tahu Tempe di Pamekasan Siasati Harga Kedelai yang Terus Melonjak