TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan fakta terbaru terkait kliennya tersebut.
Diketahui Bharada E sempat berdoa setelah mendapat perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui rencana penembakan Brigadir J sejak di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan Ronny Talapessy, Bharada E mengaku pergi ke toilet dan berdoa sebelum berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, yang kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Bharada E dipanggil ke lantai tiga oleh RR (Ricky Rizal) itu kemudian disuruh menembak (Brigadir J). Klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata Ronny Talapessy pada hari Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Inilah 3 Bukti Bharada E Tak Takut Melawan Mantan Atasannya Ferdy Sambo, Sudah Berani Blak-blakan
Ronny Talapessy juga menjelaskan Bharada E terkejut ketika mendengar perintah yang disampaikan oleh seniornya Bripka Ricky Rizal.
Hal itulah yang membuat Bharada E gelisah sehingga ia berdoa sebelum berangkat ke TKP.
"Waktu ke bawah, klien saya lihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga. Iya (Bharada E) sempat berdoa," jelasnya.
Ronny Talapessy juga menampik dugaan terkait berita Bharada E menghubungi seseorang sebelum ke TKP.
Ada asumsi beredar, bahwa kliennya tersebut menelepon setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Drama Putri Candrawathi Belum Berakhir, Uya Kuya Diminta untuk Hipnotis Istri Ferdy Sambo, Bersedia?
"Enggak ada (yang dihubungi,red). Kemarin yang disampaikan pengacara lama (Deolipa Yumara) itu hoaks," tuturnya.
"Jadi, klien kami terpikir perintah itu salah tapi tidak berani menolak perintah FS, karena pada situasi itu dia panik, juga ada ketakutan sehingga Bharada E akhirnya berdoa dulu sebelum menembak Yosua," sambung Ronny Talapessy seperti yang dikutip TribunJatim.com dari program acara Dua Sisi yang ditayangkan YouTube TvOneNews, Kamis (8/9/2022).
Dikabarkan Bharada E berdoa di toilet.
Menurut Ronny Talapessy, dengan pangkat terendah dalam kepolisian, Bharada E sama sekali tidak kuasa menolak perintah bos yang pangkatnya jauh sekali diatasnya yakni jenderal bintang dua, Irjen Ferdy Sambo.
"Apalagi, FS lagi marah, dan bisa berbalik ke dia, jadi ada ketakutan dirasakan Bharada E," ujar Ronny Talapessy.
Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu
Bharada E katanya akhirnya menembak Brigadir J seperti yang diperintahkan Ferdy Sambo.
Setelah menembak Brigadir J beberapa kali hingga tertelungkup bersimbah darah.
Menurut Bharada E, kata Ronny Talapessy, Ferdy Sambo kemudian menembak ke dinding rumah dan juga ke arah Yosua.
Hal itu menurut Bharada E, kata Ronny Talapessy, sebagai cara Sambo merancang dan menskenariokan bahwa yang terjadi di sana dan menewaskan Brigadir J adalah tembak-menembak dan bukan pembunuhan.
"Bharada E melihat Ferdy Sambo ikut menembak ke tubuh Yosua juga," katanya.
Baca juga: Setelah Bharada E, 35 Personel Polri Terseret Kasus Brigadir J, Pengaruh Kuat Ferdy Sambo Disinggung
Ronny Talapessy menjelaskan kepribadian Bharada E yang penurut dan dekat dengan keluarga juga membuat terpaksa menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Soal ini akan saya beberkan di persidangan, untuk pembelaan Bharada E," kata Ronny.
Sebelumnya Ronny Talapessy, mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) lalu, menunjukkan bahwa Bharada E sama sekali tidak ikut merencanakan pembunuhan.
Perencanaan pembunuhan Brigadir J kata Ronny sesuai rekontruksi, awalnya dilakukan oleh 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf, di lantai 3 di rumah pribadi di Sagulling, Jakarta Selatan.
"Klien kami, Bharada E dipanggil ke lantai 3 di rumah di Saguling, dan datang terakhir. Dia disuruh isi magazine senjata. Lalu FS memerintahkan, 'Ibu dilecehkan, kamu tembak Yosua'," kata Ronny Talapessy menirukan perintah Ferdy Sambo ke Bharada E, dalam tayangan di TV One, Kamis (1/9/2022) malam.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan
Dari sana katanya Bharada E yang baru menjadi ajudan Ferdy Sambo dan dengan pangkat terendah tidak mampu menolak perintah.
"Karena ia juga baru, ia ingin menunjukkan loyalitasnya saat itu. Jadi klien kami sama sekali tidak kuasa menolak perintah," kata Ronny.
Selain itu katanya, Bharada E sama sekali tidak mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.
"Bahwa perbuatan Bharada E sama sekali tidak ada niat. Karena perbuatannya berdasarkan perintah. Ini akan kami buka ke pengadilan," katanya.
Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.
Baca juga: Deretan Bukti Ferdy Sambo Sulit Ditumbangkan, dari Bukan Orang Sembarangan hingga Dihormati Polisi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, pembunuhan itu dilakukan setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawati mengenai Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ada informasi ibu PC ( Putri Candrawathi ) kepada FS ( Ferdy Sambo ) yang kemudian saat itu si Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu," ucap Listyo Sigit Prabowo dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Waktu itu FS menyampaikan bahwa 'saya ingin bunuh Yosua'.
Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," ujar Kapolri melanjutkan.
Baca juga: Ketakutan Hotman Paris Jika Tangani Kasus Sambo, Si Pengacara Tolak Tegas: Jutaan Rakyat Menghujat
Belakangan, Listyo Sigit Prabowo menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu, dilakukan setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Berita lain terkait Ferdy Sambo
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com