Pembunuhan

Lenyapnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Terima Akibatnya, Hukuman Mati Menghantui

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tetap dipecat Polri.

Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Itu artinya, karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar lenyap.

Kini, perwira tinggi Polri itu dihantui ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat bicara soal seremonial dalam pemecatan Ferdy Sambo.

Ternyata pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo tidak akan 'diiringi' seremonial.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), dikutip TribunJatim.com dari ANTARA.

Baca juga: Terbongkar Ada Relasi Kuasa Sambo di Petinggi Polri, Kamaruddin: Nasib Para Jenderal di Tangan Dia

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. (Istimewa)

Meskipun pengajuan bandingnya terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis komisi banding sidang etik Polri, Ferdy Sambo teruskan perlawanan melalui pengacaranya.

Pengacara dari Ferdy Sambo mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Sebagai informasi, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat (26/9/2022).

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,​​​​​​ hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi Prasetyo.

Baca juga: Lantang Najwa Shihab Imbau Soal Gertakan Polisi, Sentil Kasus Ferdy Sambo: Jangan Mau Ditakut-takuti

Ferdy Sambo  diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. (YouTube)

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Dedi Prasetyo menegaskan keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.

"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Masuk Toilet untuk Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Tribratanews.polri.go.id)

Setelah Ferdy Sambo dipecat Polri, banyak publik yang mempertanyakan sosoknya.

Bagaimanakan sosok Ferdy Sambo sebenarnya?

Ferdy Sambo ternyata mengukir karier moncer selama berkiprah hampir tiga dekade di kepolisian.

Ia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Ferdy Sambo  berpengalaman di bidang reserse.

Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga 2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.

Setahun setelahnya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Kian melesat, pada 2015 Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Lalu, 16 November 2020 Ferdy Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Siapa sangka, ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum didepak dari Polri.

Sepanjang kariernya, Ferdy Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Baca juga: Blak-blakan Bharada E Sebut Suami Putri Ikut Tembak Brigadir J: FS Terakhir, Ferdy Sambo Tak Terima

Riwayat Jabatan:

-Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

-Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

-Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

-Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

-Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

-Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

-Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

-Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

-Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

-Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

-Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)

-Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

-Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)

-Kapolres Purbalingga (2012)

-Kapolres Brebes (2013)

-Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

-Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

-Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

-Koorspripim Polri (2018)

-Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

-Kadivpropam Polri (2020).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita tentang Ferdy Sambo

Berita Terkini