TRIBUN JATIM.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kini memasuki babak baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Ferdy Sambo saat ini bukan lagi anggota Polri.
Hal itu disampaikan Listyo setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres pemecatan Ferdy Sambo.
"Terkait status FS beberapa waktu lalu, kita sudah mengirimkan surat terkait dengan penolakan banding yang bersangkutan untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022), melansir Serambinews.com.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menerima Keppres PTDH Ferdy Sambo dari Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.
Setelah Keppres ini diterbitkan, maka Ferdy Sambo dinyatakan bukan polisi.
Baca juga: Lenyapnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Terima Akibatnya, Hukuman Mati Menghantui
"Tadi sudah dihubungi, sudah dikeluarkan. Oleh karena itu, status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi lain, penandatanganan berkas PTDH Ferdy Sambo oleh Jokowi itu juga telah dibenarkan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi.
"Sudah ditandatangani (Jokowi) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri," terang Trisno di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Di samping itu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kini diketahui telah ditahan.
Mengingat kedua orangtuanya ditahan, lantas bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Baca juga: 3 Fakta di Balik Pernyataan Kontroversial Farhat Abbas soal Kasus Ferdy Sambo, Singgung Hukum Zina
Febri Diansyah selaku kuasa hukum mengatakan bahwa anak Ferdy Sambo akan diasuh neneknya dan juga pengasuh.
"Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh, akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," terang Febri pada hari Jumat (30/9/2022).
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini," lanjut Febri.
"Makanya tadi yang diingat ibu yang jadi pesan, tadi fokus anak-anak beliau."
Sejauh ini, proses hukum kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga masih terus berlangsung.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Capek: Sudah Cukup, Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Disidang, Kamarudin Minta Maaf
Di tengah kasus hukum yang masih berlangsung, beredar sebuah video yang menjadi viral di media sosial.
Adapun video viral tersebut bernarasikan merupakan sel mewah milik Ferdy Sambo.
Dalam video tersebut juga menunjukkan ruangan yang berisi sofa hingga kamar dilengkapi sejumlah tempat tidur.
Atas hal ini, Polri lantas memberikan penjelasan.
Polri menyatakan bahwa video viral yang beredar di sosial media itu kabar bohong atau hoax.
Polri menerangkan bahwa ruangan tersebut bukan lah sel tahanan.
Baca juga: Amukan Istri Tahu Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Frank Murka: Emang Bapak Kurang Duit?
"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS," keterangan tertulis Polri melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri, dilihat Rabu (28/9/2022).
"Video tersebut tidaklah benar atau Hoax."
Polri kemudian menjelaskan bahwa ruangan yang ada pada video tersebut bukan lah sel yang ada di Mako Brimob.
Selain itu, Polri menilai suara yang ada pada video tersebut adalah rekaman terpisah yang ditempel.
Meski begitu, Polri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ruangan apa yang sebenarnya.
"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," jelas Polri.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Beda Pendapat dengan Hotman Paris soal Hukuman yang Pantas
Maka dari itu, Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai begitu saja berita yang beredar di media sosial.
"Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tutup Polri.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan yang lainnya yakni istrinya, PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Ferdy Sambo sendiri telah ditahan di Mako Brimob.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Baca juga: Blak-blakan Bharada E Sebut Suami Putri Ikut Tembak Brigadir J: FS Terakhir, Ferdy Sambo Tak Terima
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita tentang Ferdy Sambo