Berita Kota Batu

Walhi Jatim Kritik Pemkot Batu, Sebut Tidak Terbuka Soal Informasi Publik

Penulis: Benni Indo
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banjir bandang melanda Kota Batu pada 4 November 2021. Banjir bandang yang terjadi ini akibat kondisi lingkungan hulu yang rusak

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Wahana Lingkungah Hidup (WALHI) Jawa Timur mengkritik Pemkot Batu.

Mereka menilai, Pemkot Batu tidak terbuka terhadap informasi publik, terutama terkait dengan informasi lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan menyatakan ada dua permohonan informasi publik oleh Walhi yang tidak dipenuhi Pemkot Batu.

Bahkan, permohonan informasi yang pertama tidak ada tanggapan atau balasan surat sama sekali.

"Kami kemudian berinisiatif mengirimkan permohonan informasi yang kedua pada Agustus 2022. Tidak ada balasan resmi, hanya balasan informal melalui email," ujar Eka.

Baca juga: Pantai di Desa Campurejo Jadi Tempat Pembuangan Akhir, Walhi Jatim: Jelas Mencemari Ekosistem

Balasan di email itu berisi surat jawaban dari Bapelitbangda Kota Batu. Selain itu, ada lampiran ringkasan dan cuplikan dari dokumen yang dimohonkan oleh Walhi. 

"Itupun dengan kualitas buruk. Kami sudah mengirimkan surat keberatan, pun tidak ada tanggapan dari Pemkot Batu," ungkapnya.

Walhi Jawa Timur memohon dokumen lingkungan dalam Ranperda RTRW, baik dari kjian lingkungan hidup strategis, peta rencana ruang dan draft Ranperda RTRW.

Walhi Jatim juga meminta dokumen AMDAL Project Cable Car yang akan dibangun di Kota Batu. Permohonan tersebut juga tidak mendapatkan jawaban dari Pemkot Batu.

Melihat tanggapan tersebut, Walhi menyebut tidak ada cerminan semangat keterbukaan informasi di Pemkot Batu.

"Pemkot Batu tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," terang Eka.

Walhi Jawa Timur menyebut Pemkot Batu tidak menjalankan amanah undang-undang. Pemkot Batu disebut sengaja melanggaran aturan.

Tertutupnya informasi publik itu berpotensi menghambat partisipasi publik berkaitan dengan tata kelola lingkungan hidup.

"Artinya, Pemkot Batu tidak peduli dengan keselamatan warganya dan abai terhadap keberlanjutan kehidupan warganya," tegas Eka.

Halaman
12

Berita Terkini