Berita Surabaya

Jika Ketemu Polisi di Jatim Masih Tilang Manual, Laporkan ke Nomer WA ini

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin bicara soal tilang manual ditiadakan

Baginya, masyarakat dan Polri merupakan satu kesatuan utuh laiknya dua sisi sekeping mata uang koin. Tidak ada Polisi tanpa masyarakat. Begitu juga, masyarakat juga membutuhkan Polisi. 

Polisi, bagi Taslim, merupakan kontrol sosial masyarakat agar tetap patuh dalam norma sosial dan aturan hukum yang berlaku. 

"Serahkan sama saya, berikan sama saya, sebagai pimpinan lalu lintas di Polda Jatim, saya akan memberikan respon sesegera mungkin, semua hal yang dilaporkan oleh masyarakat. Dan. InsyaAllah saya akan bersifat proporsional, kalau anggota salah ya diberikan sanksi, tapi kalau mereka benar harus saya sampaikan dan bela. Enggak boleh ada kebencian," tegasnya. 

Selain itu, Taslim juga memberikan pemaknaan khusus mengenai adanya larangan menggelar tilang secara manual, yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Larangan tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar jajaran kepolisian di masing-masing daerah, dalam rangka melakukan penegakkan hukum kedisiplinan berkendara, tidak lagi melakukan razia di jalanan secara manual atau konvensional terhadap masyarakat. 

Penindakan hukum tersebut, kini mulai beralih menggunakan sistem berbasis digital, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis statis yang terdapat di persimpangan jalan, dan atau ETLE Mobile.

Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR), merupakan inovasi teknologi ETLE berbasis mobile, karya milik anggota Ditlantas Polda Jatim, yang kini berjumlah 51 unit tersebar di 39 polres, polresta dan polrestabes jajaran Polda Jatim. 

Sedangkan, ETLE statis, terdapat 78 titik kamera yang telah dipasang di 13 polres dan polrestabes. 

Namun, bukan berarti anggota Polantas tidak lagi berada di jalanan sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka. 

Taslim mengatakan, anggota Polantas tetap akan melakukan patroli, tak terkecuali merespon setiap keluhan laporan gangguan keamanan dan ketertiban di jalanan.

Manakala ditemukan adanya temuan pelanggaran lalu lintas kasat mata di hadapannya, anggota Polantas akan memberikan teguran simpatik secara lisan ataupun tertulis, berupa imbauan dan edukasi tertib berlalu lintas. 

"Jadi ketika kita Patroli menemukan adanya yang melakukan pelanggaran, tetap kita berikan tindakan. Tapi dalam bentuk lisan, berupa teguran lisan, dan teguran secara tertulis, bukan tilang," ungkapnya. 

Namun, bilamana serangkaian teguran simpatik tertulis dan lisan atas suatu bentuk pelanggaran lalu lintas kasat mata, yang dilakukan Polantas itu, tetap tidak digubris oleh si pelanggar. 

Bahkan, pelanggaran tersebut cenderung dilakukan berulang. Dan berpotensi mencelakai diri si pengendara sendiri maupun orang lain. 

Taslim, menegaskan, anggota Polantas dalam tahap tersebut, berhak memberikan sanksi tilang manual secara langsung di lokasi. 

Halaman
1234

Berita Terkini