Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satlantas Polres Madiun memastikan tidak akan ada penindakan tilang manual di Madiun, Jawa Timur.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 terkait larangan melakukan tilang manual.
"Untuk tilang manual sementara kami tarik dulu sesuai petunjuk kapolri sampai ada arahan lebih lanjut," kata Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, Rabu (26/10/2022).
Sebagai gantinya, Satlantas Polres Madiun akan lebih mengedepankan tilang elektronik menggunakan INCAR atau integrated node capture attitude record.
AKP Firman Widyaputra menyebut, saat ini Polres Madiun mempunyai dua unit mobil INCAR atau ETLE mobile yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun.
Dua unit mobil tersebut akan dibagi, satu unit bertugas di Kabupaten Madiun selatan atau di Kecamatan Geger, Kecamatan Dolopo, Kecamatan Dagangan, Kecamatan Kebonsari, dan sekitarnya.
Sedangkan satu unit mobil INCAR lainnya akan beroperasi di wilayah Caruban mulai dari Kecamatan Mejayan, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Pilangkenceng, hingga Kecamatan Saradan.
"Mungkin jam operasional incar akan lebih kami maksimalkan, apabila memungkinkan dini hari sampai pagi pun kita operasikan selama tidak berhalangan," lanjutnya.
Menurut AKP Firman Widyaputra, penggunaan mobil INCAR tidak kalah efektif untuk menjaring para pelanggar lalu lintas.
Setiap harinya, satu mobil INCAR Incar bisa memotret 150 hingga 200 pelanggaran lalu lintas atau 300 sampai 400 pelanggaran lalu lintas oleh dua mobil INCAR.
AKP Firman Widyaputra berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas walaupun tidak ada tilang manual.
"Perlu diingat masih ada ETLE mobile yamg akan selalu meng-capture pelanggaran di jalan raya. Tentunya harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat aturan dalam berkendara dan meminimalisir angka pelanggaran maupun kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun," tambahnya.
Baca juga: Larangan Tilang Manual, Satlantas Polresta Malang Kota Maksimalkan ETLE Mobile
AKP Firman Widyaputra menjelaskan, semua kendaraan yang terpotret mobil INCAR belum tentu akan ditilang, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran terlebih dahulu.
Jika memang benar melakukan pelanggaran, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan, setelah itu petugas melakukan validasi identitas kendaraan dan pelanggar lalu lintas melalui surat yang dikirim oleh Kantor Pos.