Surat tersebut harus dikonfirmasi oleh pelanggar maksimal 5 hari melalui website. Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar bisa memilih cara melakukan pembayaran denda tilang.
Yang pertama bisa melalui Briva, sedangkan yang kedua melalui sidang.
Jika tidak melakukan konfirmasi pasca 5 hari menerima surat tersebut, maka petugas akan melakukan blokir sementara pengesahan STNK.
Hal tersebut akan menjadi masalah di kemudian hari saat melakukan pembayaran pajak motor tahunan karena terdeteksi punya tunggakan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madiun