Berita Kabupaten Madiun

Tak Ada Tilang Manual, Polres Madiun Optimalkan Dua Mobil INCAR, Bisa Dioperasikan Sampai Dini Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polres Madiun memastikan tidak akan ada penindakan tilang manual di Madiun, Rabu (26/10/2022). Hal tersebut sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 terkait larangan melakukan tilang manual.

Surat tersebut harus dikonfirmasi oleh pelanggar maksimal 5 hari melalui website. Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar bisa memilih cara melakukan pembayaran denda tilang.

Yang pertama bisa melalui Briva, sedangkan yang kedua melalui sidang.

Jika tidak melakukan konfirmasi pasca 5 hari menerima surat tersebut, maka petugas akan melakukan blokir sementara pengesahan STNK.

Hal tersebut akan menjadi masalah di kemudian hari saat melakukan pembayaran pajak motor tahunan karena terdeteksi punya tunggakan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Madiun

Berita Terkini