Berita Surabaya

8.000 KK di Surabaya Ternyata Belum Miliki Jamban, Masih Ada yang BAB Sembarangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 8.000 lebih keluarga di Kota Surabaya ternyata belum memiliki jamban hingga saat ini.

Rencananya, Pemkot turun tangan menyiapkan program pembangunan jamban hingga 2023.

Data Dinas Kesehatan Kota Surabaya, warga Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) tersebar di beberapa kawasan.

Ia mengakui, kebiasaan BABS bukan hanya berdampak negatif pada lingkungan, juga pada kesehatan warga sendiri.

Kotoran yang dibuang sembarangan bisa mencemari air, tanah dan udara. Juga menyebabkan Penyakit seperti diare, kolera, hingga hepatitis.

Oleh karena itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan Surabaya bisa bebas dari BABS pada tahun 2023 mendatang.

”Kami diminta untuk memastikan tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan. Artinya, target itu harus terpenuhi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Jumat (4/11/2022).

Ia memperkirakan, jumlah jamban yang dibutuhkan akan kurang dari jumlah KK. Mengingat, satu jamban bisa digunakan oleh lebih dari satu KK bagi yang tinggal di rumah yang sama.

Baca juga: 44 Warga Magetan Keracunan Massal, Alami Diare hingga Muntah Sepulang dari Acara Aqiqah

”Sebab, satu rumah biasanya bisa ditinggali oleh dua hingga empat KK. Sehingga, kita juga akan kroscek ulang data tersebut," kata mengutip data Dinas Kesehatan.

Berdasarkan pendataan awal, sejumlah intervensi dari pemkot sempat belum bisa dilakukan karena permasalahan legalitas tanah yang ditinggali. Di antaranya, banyak warga yang tinggal bukan di tanah sendiri.

"Setelah kita cek ke bawah, memang yang banyak itu warga yang tinggal di tanah milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," terangnya.

Atas masalah ini, Pemkot mengubah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembuatan Jamban di Kota Surabaya. Dengan demikian, syarat penerima bantuan jamban bukan pada status tanah, melainkan pertimbangan kesehatan dan lingkungan.

"(Perwali) mengatur, sudah lebih 10 tahun tinggal di sana, bisa mendapatkan bantuan (pembangunan) jamban," katanya.

Hingga 2023 mendatang, Pemkot berkolaborasi dengan donator menargetkan dapat membangun sekitar enam ribu jamban. Yang mana hingga saat ini, pembangunan telah mencapai 700 jamban (400 jamban di 2021 dan sisanya di 2022).

Halaman
12

Berita Terkini