TRIBUNJATIM.COM - Video wanita kebaya merah yang menjadi viral di TikTok dan Twitter beberapa waktu belakangan akhirnya mulai diusut tuntas polisi.
Pihak kepolisian begitu gercep mengusut siapa sebenarnya para pelaku dalam video asusila tersebut.
Kini akhirnya jelas sudah status kedua pemeran video ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya juga telah diketahui status hubungannya.
Bukan merupakan pasangan suami istri, keduanya adalah pasangan kekasih.
Baca juga: Tak Hanya 1? Polisi Ungkap Jumlah Video yang Diproduksi Wanita Kebaya Merah dan Pria Pasangannya
Polisi bergerak cepat mengamankan para pemeran di video wanita kebaya merah yang viral sejak Sabtu (3/11/2022).
Pemeran video syur durasi 16 menit, wanita kebaya merah dan seorang cowok, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Dikutip Tribun Jatim dari Suryamalang.com, hal ini diungkapkan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
Kompol Hariantp Rantesalu mengungkap keduanya sudah berstatus sebagai tersangka.
Keduanya seusai menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terungkap Fakta Video Wanita Kebaya Merah: Trending Topik di Twitter hingga Terancam 6 Tahun Penjara
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Jatim via Suryamalang.com, Senin (7/11/2022).
Kini polisi juga telah mengetahui apa pekerjaan dan latar belakang keduanya selama ini.
Pasangan sejoli belum menikah tersebut memang viral dibicarakan lewat sebuah video yang beredar secara masif di media sosial.
Pertama kali video asusila itu viral di TikTok dan Twitter.
Informasinya, tersangka pria adalah warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.
Disebutkan bahwa AH atau pemeran wanita merupakan kekasih yang selalu ikut kemanapun pacarnya itu pergi.
"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Wanita Berkebaya Merah yang Viral, Sengaja Beraksi Pakai Kostum dan Topeng, Bui Menanti?
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, 2) Kekerasan seksual, 3) Mastrubasi atau onani, 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, 5) Alat kelamin, atau 6) Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Resmi Berstatus Tersangka, Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sementara itu, belakangan masa lalu wanita berkebaya merah juga cukup ramai dibicarakan di media sosial.
Netizen yang telanjur penasaran mulai mencari tahu siapa sebenarnya sosok wanita yang dalam video ditutupi oleh penutup mata itu.
Ternyata wanita itu disebut-sebut seorang influencer dan juga selebgram.
Ada banyak isu yang menyebar terkait seperti apa wanita berkebaya merah tersebut sebenarnya.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Wanita Kebaya Merah dan Si Pria Ditangkap - Kesaksian Pengevakuasi Jasad Brigadir J
Terutama perihal masa lalunya yang ramai dikulik oleh netizen.
Berdasarkan isu yang beredar dan viral seperti di Twitter ternyata ada yang menyebut bahwa wanita ini memiliki masa lalu pilu.
Satu di antaranya masa lalu bahwa ia diduga merupakan korban pelecehan seksual oleh keluarga.
Polisi belum bersedia mengumumkan identitas dan menetapkan status hukum keduanya.
Namun, kuat dugaan pemeran wanita adalah influencer-selebgram yang kerap menjual konten dewasa seharga Rp 50 ribu melalui aplikasi telegram.
Bahkan, ia pernah menjadi pembicaraan publik setelah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.
Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sekali membuat video asusila yang kini ramai jadi perbincangan.
Video itu dibuat sekitar bulan Maret 2022 di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya.
"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," kata Kompol Harianto Rantesalu.
Sebelumnya, sempat muncul dugaan, video itu dibuat di Bali.
Namun, kini terungkap, video asusila itu rupanya diproduksi di Surabaya.
Dalam pembuatan video itu, keduanya mengaku tidak melibatkan orang lain.
Proses pembuatan video dilakukan dengan bantuan tripod.
"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap Fakta Video Wanita Kebaya Merah: Trending Topik di Twitter hingga Terancam 6 Tahun Penjara
Kemudian, alasan di balik pemakaian kebaya merah juga diungkap.
Kompol Harianto kemudian mengungkap alasan sang wanita mengenakan kebaya merah serta rok jarik.
Berdasar penuturan kepada polisi, hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan fantasi semata.
Meski demikian, polisi menyatakan masih akan memperdalamnya lagi.
"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Kompol Harianto.
Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.
Berita seputar berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com