Berita Surabaya
2 Pemeran Video Kebaya Merah Resmi Berstatus Tersangka, Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Kedua orang pemeran video dewasa berdurasi 16 menit menampilkan wanita kebaya merah yang viral beberapa waktu lalu, kini berstatus tersangka
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kedua orang pemeran video dewasa viral di TikTok dan Twitter berdurasi 16 menit antara pria berhanduk putih dengan wanita kebaya merah yang viral beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka .
Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya. Sedangkan, sosok wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).
Baca juga: SOSOK Pemeran Pria di Video Wanita Berkebaya Merah, Pekerjaan Terkuak, Umbar Fantasi Berujung Bui?
Baca juga: Masa Lalu Wanita Kebaya Merah Pilu? Polisi Kuak Latar Belakang 2 Pemeran, Ditangkap di Tempat Sama
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.
"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiswa, dia model," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Baca juga: Pengakuan Wanita Berkebaya Merah yang Viral, Sengaja Beraksi Pakai Kostum dan Topeng, Bui Menanti?
Baca juga: Tak Hanya 1? Polisi Ungkap Jumlah Video yang Diproduksi Wanita Kebaya Merah dan Pria Pasangannya
Sabtu (5/11/2022), Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.
Diketahui, video dewasa tersebut dibuat memanfaatkan sebuah kamar di sebuah hotel kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
Petugas telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut. Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir .