"Niat mereka kuasai, objek mereka yang mengolah. Hanya kesempatan yang ada di kita," jelasnya.
Hanafi kembali mengulangi lagi sanksi bagi narapidana yang sudah tidak bisa dilakukan pembinaan akan dikirim ke Lapas di Pulau Nusakambangan.
Sementara sejauh ini masih belum ada korelasi kasus percobaan penyelundupan HP ke dalam dengan sejumlah kasus pelemparan barang bukti narkoba ke dalam area lapas.
Pihak Lapas Kelas II A Kediri telah melakukan penambahan ketinggian tembok lapas dua meter.
Sehingga ketinggian pagar tembok menjadi 8 meter.
Baca juga: Peringati Harkannas 2022, Bupati Mas Dhito Dorong Peningkatan Komoditas Perikanan Air Tawar Kediri
Berita Kediri lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com