"Kasusnya masih kita dalami, karena sudah lama dan terduga pelaku lebih dari satu orang," tuturnya.
Sementara itu seorang kakek di Kecamatan Mayang, Jember, NW (62), diciduk polisi karena diduga mencabuli cucu perempuannya.
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang peristiwa tersebut pada Selasa (13/9/2022).
Sejumlah orang saksi memergoki perbuatan bejat NW di dalam rumahnya.
Setelah itu warga menghubungi Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat.
"Warga kemudian menghubungi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kemudian mereka meluncur."
"Laporan diteruskan ke Unit Reskrim di Polsek Mayang," ujar AKP Bejul Nasution, Kamis (15/9/2022).
Dalam pemeriksaan terhadap NW, juga korban, perbuatan bejat kakek tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Korban kekerasan seksual yang masih berusia 16 tahun tersebut menyebut, kakeknya merudapaksa dirinya sampai sebanyak 10 kali.
AKP Bejul Nasution menyebut, korban tidak berani memberi tahu siapapun karena diancam oleh sang kakek.
"Selalu diancam akan dibunuh. Pelaku dan korban dalam hubungan kakek dan cucu," imbuhnya.
Perbuatan terakhir NW pada Selasa (13/9/2022) lalu, akhirnya diketahui oleh seorang tetangganya.
Pagi itu, tetangganya hendak ke rumah tersebut.
Namun karena pintu depan masih terkunci, sehingga dia lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci.
Si tetangga curiga karena rumah sepi, namun pintu belakang tidak dikunci.